JAKARTA — Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 akan dipercepat lebih awal.
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, THR untuk PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat sekitar tiga minggu sebelum hari raya Lebaran, atau pada Senin 31 Maret 2025. “(THR) akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar Haryo kepada Disway, pada Sabtu 8 Maret 2025.
Selain itu, Haryo juga menambahkan bahwa pemberian THR ini juga akan mengacu kepada peraturan-peraturan sebelumnya, dimana PNS menerima pemberian THR 10 hari sebelum hari raya Lebaran.
“Kami berharap dana Rp 50 triliun untuk THR PNS tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat, serta memperkuat konsumsi domestik,” ucap Haryo.






