Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah meminta kepada para perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran. Menurut Haryo, pemberian THR lebih awal ini sendiri merupakan hal yang positif untuk mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga, yang menjadi indikator pendorong perekonomian Nasional.
“Kebijakan ini diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi,” tutup Haryo.
Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Menurutnya, salah satu faktor yang turut mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).(*)






