JAKARTA — Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, pihaknya tentu mengapresiasi pembentukan Badan Pangan Nasional oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021, karena itu merupakan amanat dari Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan.
Heri menjelaskan, dalam Pasal 151 UU 18/2012 menyatakan bahwa lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.
“Sebagaimana diketahui, UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan,” ujar Heri dalam keteranga tertulis kepada redaksi, Sabtu (28/8).
Selama kurun waktu 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, Heri menceritakan rentetan sebelum Perpres 66/2021 keluar Badan Legislasi DPR-RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan.
“Fraksi Gerindra dalam Panja tersebut mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja. Pemerintah untuk segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan,” paparnya.
Baru lah pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“DPR mengapresiasi atas respon cepat Pemerintah terhadap desakan DPR tersebut,” imbuhnya.
Namun sayangnya, Heri melihat Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.






