“Sementara pada UU Pangan mendefinisikan Pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air,” bebernya.
Maka dari itu, Heri meminta agar pemerintah melakukan perubahan isi dari sejulah pasal yang ada di Perpres 66/2021, khususnya yang terkait jenis pangan yang menjadi tugas dari BPN.
“DPR berharap Pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan. Setidaknya untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan,” pintanya.
“Hal ini karena urgensi permasalahan bahan pokok Indonesia yang belum banyak terselesaikan, mulai dari stok sampai stabilisasi harga,” demikian Heri.






