Politisi PPP Anggap PNS Dikenakan Zakat, Tujuan Mulia

Wacana Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin untuk memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam untuk zakat menimbulkan polemik dan upaya penolakan.

Menanggapi hal itu, ‎Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati menilai wacana itu berpolemik karena di politisir. Padahal, menurutnya peraturan itu untuk kebaikan umat.

Bacaan Lainnya

“Masalah zakat ini tidak bisa dilihat dari perspektif politik, tidak bisa dilihat dari perspektif sosial. Tetapi harus dilihat dari perspektif agama,” ujar Reni di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

Anggota Komisi X DPR ini juga telah mendapat informasi langsung dari Menteri Agama Lukman Hakum Saifuddin, bahwa zakat itu bukanlah suatu kewajiban. Yakni sifatnya hanyalah sukarela.

Termasuk PNS yang dikenakan ‎zakat adalah orang yang sudah memenuhi nisabnya, atau setara dengan 85 gram emas murni dari total penghasilannya dalam waktu satu tahun.

“Kalau kemudian nisabnya kurang, yang tentu tidak dikenakan zakat. Jadi ‎sama sekali tidak ada pemaksaan dan sama sekali tidak ada keharusan,” katanya.

Sementara banyak pihak yang menakutkan bahwa zakat itu nantinya malah digunakan untuk pemerintah dalam pembangunan ‎infrastruktur. Padahal, ditegaskan Reni, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengelola zakat itu.

“Tapi langsung lewat Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), sebagai lembaga amal zakat,” ungkapnya.

Jadi menurut Reni, gagasan yang dimiliki oleh pemerintah ini sangatlah mulia. Sudah sepatutnya untuk didukung. Oleh sebab itu, PPP mendukung wacana yang digulirkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan kader PPP juga.

“Saya dukung pak menteri untuk lakukan sosialisasi terhadap gagasan ini,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, pada prinsipnya zakat yang akan dibebankan oleh para PNS tidak diharuskan, bahkan pihaknya juga tidak memaksa.

“Prinsipnya sukarela, ‎sehingga ASN muslim yang sudah mencapai nisab batas minimal penghasilannya dikenai zakat, dia harus menyatakan apakah bersedia atau tidak bersedia penghasilannya disisihkan ke zakat,” ujar Lukman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

‎Nantinya, juga PNS yang ingin melakukan zakat, harus ada perjanjiannya. Apakah bersedia melakukan salah satu rukun Islam tersebut. “Jadi harus ada akad prinsipnya,” katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, pada prinsipnya uang sebesar 2,5 persen dari gaji PNS itu untuk kemaslahatan umat. Sehingga orang-orang yang tidak mampu berhak mendapatkan santunan.

“Dana umat dalam bentuk zakat ini yang tidak kecil itu betul-betul bisa diaktualisasikan dalam bentuk zakat,” pungkasnya.

(gwn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *