JAKARTA — Status tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak membuat pusing Haris Azhar.
Bahkan, pendiri Lokataru Foundation ini mengaku siap apabila Polda Metro Jaya harus memenjarakannya.
“Saya anggap bahwa negara hari ini hanya bisa memberikan status tahanan (tersangka), atau suatu hari akan memenjarakan saya, saya anggap itu sebagai sebuah kehormatan buat saya,” ujar Haris dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube KontraS, Sabtu (19/3).
Selain itu, Haris menilai penegakan hukum yang dihadapinya saat ini jauh dari azas hukum dan berkeadilan.
Sebab dalam prosesnya, materi pokok dari permasalahan yang dibahas Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti tentang keterlibatan Luhut dalam proyek tambang di Intan Jaya, Papua, tidak dibahas oleh kepolisian.
Di samping itu, temuan KontraS dan delapan lembaga lainnya yang justru dijadikan materi pelaporan oleh Luhut terbukti di lapangan. Karena, Haris mendapat informasi bahwa situasi buruk di Papua sekarang ini masih terus berlanjut.