NASIONAL

Persoalan Minyak Goreng Buntu, Komunikasi Tiga Kementerian Dipertanyakan

×

Persoalan Minyak Goreng Buntu, Komunikasi Tiga Kementerian Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Minyak Goreng
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan. Terlihat sejumlah rak-rak minyak goreng kemasan di supermarket Jakarta pun kembali penuh. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Persoalan minyak goreng yang harganya setinggi langit sangat meresahkan masyarakat. Sejak enam bulan terakhir kenaikan harga minyak goreng mencapai 34 persen. Kenaikan harga yang meroket tersebut hingga saat ini belum menemui titik terang. Sebab, meskipun harga minyak kelapa sawit dunia tinggi, namun perusahaan pengolahan sawit terbesar ada di Indonesia.

Seharusnya, pemerintah dapat memberikan solusi terbaik untuk pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Namun, solusi yang dilakukan hingga kini belum dapat menyelesaikan masalah.

Bank bjb Tandamata

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perlu adanya evaluasi tiga menteri terkait yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perekonomian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, pemerintah hingga kini belum dapat mengatasi persoalan bahan pokok masyarakat.

’’Bahkan ada kecenderungan pemerintah ini takut terhadap kepentingan segelintir pelaku usaha di minyak goreng maupun CPO. Termasuk juga penindakan terhadap distributor-distributor yang bermasalah pun juga tidak optimal,” ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (19/3).

Bhima memaparkan, Menteri Perdagangan seharusnya dapat melakukan pengawasan terhadap tata niaga dan kelancaran barang secara optimal. Namun hal tersebut dilanggar dengan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menyerahkannya dengan mengikuti harga pasar.

Padahal, kata Bhima, langkah tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang pendapatannya belum pulih seperti saat sebelum terjadinya pandemi. ’’Ternyata semakin lama juga tidak berkutik juga terhadap permainan dari kartel pangan,” ucapnya.

Selanjutnya, persoalan minyak goreng juga merupakan tanggung jawab dari Menteri Perindustrian. Bahkan distributor besar dan sub distributor ada di bawah kuasa Kementerian Perindustrian.