JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Perjuangan Baiq Nuril mencari keadilan ditentukan dalam rapat Komisi III DPR hari ini (24/7). Komisi III akan mengambil keputusan terkait permohoan pertimbangan amnesti ke presiden. Rapat yang dimulai pukul 15.30 itu juga mendengarkan pandangan Menkum HAM Yasonna H. Laoly yang mewakili pemerintah. ’’Besok (hari ini, Red) kita akan dengar sikap fraksi. Disetujui (pertimbangan amnesty, Red) atau tidak lihat besok (hari ini, Ted),” kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (23/7).
Kemarin Komisi III menggelar rapat internal. Rapat dihadiri Baiq Nuril dan kuasa hukumnya. Bahkan ibu tiga anak itu mengajak serta putra bungsunya bernama Rafi Saputra, 8. Bocah yang duduk di bangku kelas II sekolah dasar (SD) itu terus menemani ibunya selama di ruang rapat. Baiq Nuril punya alasan sendiri mengapa dia mengajak anak terkecilnya. ’’Sekarang kan hari anak nasional. Anak saya juga berhak mendapat kasih sayang orangtuanya,” ujarnya.
Selama 15 menit, mantan guru honorer itu diberi kesempatan untuk menyampaikan unek-uneknya. Dia sangat berharap bisa mendapatkan keadilan. Namun dia mengaku bingung harus mengadu ke mana lagi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kasusnya. Nah, harapan terahir itu berupa amnesti presiden melalui persetujuan DPR. ’’Mudah-mudahan amnesti yang saya ajukan bisa dipertimbangkan,” ucapnya sambil terisak.
Dia menilai apa yang dialaminya saat ini tidak adil. Tetapi perempuan berkerudung itu optimistis keadilan akan berpihak padanya. ’’Saya ingin keadilan. Agar bisa mendampingi dan mendidik anak-anak saya,” kata Baiq Nuril.
Harapan terpendam Baiq Nuril itu memantik reaksi para wakil rakyat. Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsyi mengaku terenyuh. Dia merasa prihatin sekaligus tergelitik dengan kasus yang dialami perempuan asal Mataram, NTB itu. Sehingga Fraksi PKS, ujar dia, kemungkinan besar menyetujui pertimbangan amnesti itu. ’’Terus terang saya ikut terharu,” kata Aboe Bakar.
Dia menilai kasus Baiq Nuril itu bisa menjadi yurisprudensi untuk melihat perkara-perkara serupa. Dia menilai pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah biangnya. ’’Ini pasal karet yang bisa menjerat siap saja,” kata politisi PKS itu.
Anggota Komisi III Junimart Girsang juga mengaku tersentuh dengan ucapan Naiq Nuril. Karena mengusik rasa keadilan. Namun ada kekhawatiran jika presiden memberi amnesti akan berdampak pada kepastian hukum. ’’Kemungkinan ada preseden soal penegakan hukum dan wibawa hukum,” kata Juminart.
Dia khawatir ke depan akan banyak subjek hukum yang melakukan hal serupa. Misalnya karena merasa tidak bersalah kemudian mengajukan amnesti presiden. Itu dinilai bisa merusak kepastian hukum. ’’Apa yang kita lakukan hari ini bisa meniadakan putusan hukum,” jelas politisi PDIP itu.
Masinton Pasaribu, anggota komisi III lainnya menilai negara perlu memberikan amnesti. Pertimbangannya adalah rasa kemanusiaan dan keadilan. ’’Bahwa setiap orang berhak menjaga harkat dan martabatnya,” ujar Masinton.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan pertimbangan DPR akan diputuskan hari ini. Sebelumnya DPR akan mendengar pandangan Menkum HAM Yasonna H. Laoly yang mewakili pemerintah. Uraian dari menkum HAM itu akan menjadi salah satu pertimbangan komisi III dalam membuat keputusan.
Selanjutnya sebanyak 10 fraksi komisi III akan menyampaikan pandangan masing-masing. Itulah yang menjadi keputusan DPR untuk dibacakan dalam sidang paripurna. Selanjutnya pimpinan DPR menyerahkan keputusan DPR itu ke Presiden Jokowi.
Lebih jauh Azis menjelaskan keputusan DPR sangat tergantung sikap fraksi. Namun politisi Golkar itu memprediksi sikap fraksi berpotensi memiliki kesamaan pandang. Bahwa lintas fraksi kemungkinan besar akan menyetujui permohonan amnesti itu. ’’Golkar kemungkinan arahnya ke sana. Tapi saya tidak bisa menyampaikan sebelum ada keputusan resmi besok (hari ini, Red),” tandasnya. (mar)
Hari Ini, Nasib Baiq Nuril Ditentukan



