Rahmat menegaskan, tata kelola air yang berpihak pada rakyat adalah amanat konstitusi. “Absennya negara dalam pengelolaan air bersih merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 UUD 1945. Air adalah hajat hidup orang banyak,” ucapnya.
Ia menyerukan agar negara tidak hanya menjadi penonton dalam komersialisasi sumber daya air. “Negara harus hadir sebagai regulator, pengendali harga, dan pengawas eksploitasi. Bahkan perlu ada mekanisme pengganti atas dampak ekologis seperti turunnya tanah akibat eksploitasi air,” pungkasnya.(**)






