Gugatan Setnov Dinilai Salah Kamar ,Tak Masuk Objek PTUN

JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah menggugat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, atas pencekalan dirinya ke luar negeri.

Namun gugatan itu dianggap tidak masuk dalam pengertian Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bisa digugat.

Bacaan Lainnya

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan,? surat pencekalan itu dikeluarkan atas dasar perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Hal tersebut berdasarkan UU Tipikor, KUHAP, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersifat hukum pidana.

“Dengan demikian tidak dapat digugat atau tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan ke PTUN,” kata Petrus dalam keterangannya, kemarin (23/10).

Oleh karena itu, dia meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, serta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengawasi hakim pada semua tingkatan agar berhati-hati dalam menggunakan asas kebebasan hakim.

“Serta harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan penegakan hukum di Indonesia,” tambah dia.

Dia juga menuding masih ada hakim seperti Cepi Iskandar di PTUN yang akan membuat keputusan di luar nalar rasional.

“Jangan hanya karena demi melindungi kepentingan seseorang lantas prinsip hukum dan rasa keadilan publik harus dikorbankan dengan menciptakan pertimbangan hukum dan amar putusan yang kontroversial dan tidak berpihak pada rasa keadilan publik,” ujar Petrus.

Masa pencegahan Setnov ke luar negeri sebelumnya resmi diperpanjang hingga April 2018 mendatang.

Hal itu dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan Setnov sebagai saksi dalam korupsi e-KTP yang sempat menyeretnya sebagai tersangka.(elf/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *