Gaji Perangkat Desa Setara PNS Mulai Tahun Depan

ilustrasi PNS

JAKARTA— Rencana kenaikan gaji untuk perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II-A pada Maret 2019 sulit dipenuhi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperkirakan rencana itu baru terealisasi pada tahun depan.

“Itu diputuskan Januari tahun 2020,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan, target Maret sulit dilakukan karena anggaran APBD 2019 sudah diketok. Untuk menaikkan gaji perangkat desa dibutuhkan penambahan alokasi dana desa (ADD) pada APBD yang menjadi sumber pendanaannya.

“Kan ga mungkin perubahan APBD (bulan Maret). Serupiah saja tidak mungkin,” imbuh Tjahjo. Namun, Tjahjo membantah jika pemerintah dinilai tidak konsisten.

Dia beralasan, yang ingin dituntaskan sesegera mungkin adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 dan PP 47/2015. “Siapa yang bilang Maret. Enggak,” pungkasnya.

Sebelumnya, kenaikan gaji perangkat desa disampaikan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dengan disetarakan PNS Golongan II-A, maka perangkat desa bisa mendapat gaji dikisaran Rp 1,9 – Rp 3,2 juta per bulan.

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *