Tersangka Kasus Pengaturan Skor Bisa Bertambah

JAKARTA – Satgas Antimafia Bola terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengaturan skor yang ada di Liga Indonesia. Sejauh ini, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak akan berhenti di 15 orang ini saja. Namun, akan dikembangkan ke pelaku lainnya.

Menurut dia, tersangka baru dalam kasus ini bakal segera diungkap ke publik. “Mungkin pekan ini, kami akan umumkan satu tersangka baru,” kata Dedi, Senin (18/2).

Bacaan Lainnya

Dedi menambahkan, saat ini penyidik Satgas Antimafia Bola tengah memantau klub-klub sepak bola yang mungkin diduga terlibat dalam pengaturan skor. “Ini terus dilakukan pengembangan penyidikannya. Nanti baru klub-klubnya itu.

Yang menerima, melakukan suap pasti diungkap juga,” tegas Dedi. Namun, dia belum mau memerinci atau memberikan bocoran terkait tersangka baru ini. “Tunggu saja,” tandas Dedi.

Sementara itu, terkait Satgas Antimafia Bola yang memutuskan tidak menahan tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono alias Jokdri, menyebutkan sebenarnya penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Jadi, penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Dedi menerangkan, keputusan tidak ditahan juga diberikan kepada tiga tersangka yang menjadi perusak dan pencuri dokumen berkaitan dengan pengaturan skor.

“Tiga pelaku yang melakukan perusakan di TKP juga koorporatif. Sehingga pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif belum dilakukan penahanan,” imbuh Dedi. Selain itu, semua barang bukti yang terkait dengan kasus yang melibatkan Jokdri sudah disita penyidik.

Penyidik juga sudah mempertimbangkan bahwa Jokdri tak akan melarikan diri sehingga tak dilakukan penahanan. “Semua barang bukti sudah disita satgas. Tentunya itu sudah dipertimbangkan satgas,” ucapnya.

Saat disinggung apakah ada pihak lain dibidik Satgas, Dedi menuturkan hal ini tergantung dari pemeriksaan dan penyidikan kasus sebelumnya. Jika nantinya dari hasil gelar perkara menyatakan ada tindak pidana lainnya maka penyidik akan membuat laporan polisi baru.

“Tuntaskan yang ada dulu. Nanti kalau tuntas sudah jelas progresnya apa, akan dimintai keterangan, ditetapkan sebagai tersangka, perlu dimunculkan laporan polisi baru itu sangat tergantung,” tandas Dedi.

(cuy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *