JAKARTA — Pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri. Hingga 6 Juni 2024, Kementerian Keuangan sudah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, sejumlah Rp12,76 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pembayaran gaji ke-13 sudah diselenggarakan sekitar Rp6,22 triliun untuk sekitar 854.638 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp343 miliar untuk 86.032 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah sudah melakukan pembayaran sekitar Rp3,30 triliun untuk 471.803 personel Polri dan Rp 2,8 triliun untuk 478.205 personel TNI. Ia menjelaskan, jumlah satuan kerja yang telah dibayarkan sekitar 9.204 dari 13.755 satker atau sekitar 66,94 persen.
Deni melanjutkan, 84 kementerian dan lembaga sudah melaporkan gaji ke-13. Tidak hanya ASN, pemerintah juga sudah melakukan pembayaran sekitar Rp 11,10 triliun untuk gaji ke-13 bagi sekitar 3.437.592 pensiunan dari total jumlah 3.565.422 pensiunan.






