Ia juga menyebutkan, 132 dari total 542 pemerintah daerah telah membayarkan gaji ke-13 kepada 825.734 pegawai. Sementara itu, Deni melanjutkan, jumlah gaji ke-13 yang telah dibayarkan oleh pemda sebesar Rp 4,08 triliun.
Sebagai informasi, Pemerintah telah merencanakan untuk melakukan pembayaran yang akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024. Kementerian Keuangan sendiri telah menyiapkan sekitar Rp50,8 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 PNS.
Dana tersebut meliputi pembayaran untuk ASN pusat sekitar Rp18 triliun, ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan untuk pensiunan ASN sekitar Rp11,7 triliun.(*)






