Fakta Dibalik Video Porno Bocah dengan Wanita Dewasa

Masyarakat pengguna media sosial telah dihebohkan dengan beredarnya dua video pornografi yang diperankan oleh wanita dewasa yang berhubungan intim bersama anak usia dini. Video asusila tersebut dibuat di Bandung, Jawa Barat dengan dua tempat kamar hotel yang berbeda.

Polda Jawa Barat berhasil meringkus enam orang pelaku pembuat video asusila tersebut, satu orang pria berinisial FA dan lima orang perempuan berinisial CC, IN, IM, HN, dan SU. Namun, satu orang berinisial IS masih dalam pengejaran polisi. Dalam pengungkapan kasus ini ternyata terdapat fakta-fakta yang mengerikan yang telah diungkap oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Anak dalam video diberi upah

Setelah Polda Jawa Barat memeriksa otak pelaku pembuat video pornografi berinisial FA secara intensif, ternyata awalnya tiga bocah berinisial DN (9), SP (11), dan RD (9) tidak mengerti cara beradegan intim dengan wanita. Namun sesuai arahan FA, tiga bocah ini mengikuti arahannya.

Bahkan tiga bocah tersebut mendapat bayaran dibawah satu juta dari FA. Rinciannya, bocah berinisial DN mendapat bayaran RP 300 ribu, SP mendapat Rp 100 ribu, sedangkan RD mendapat upah Rp 500 ribu. Saat ini ketiga bocah tersebut tengah mengalami trauma, sehingga harus mendapat perawatan khusus untuk menangani trauma psikologis yang dialaminya.

Orang tua bocah juga diberi upah

Hasil pengungkapan fakta lainnya yang diungkap oleh Polda Jawa Barat, ternyata perempuan berinisial HN dan SU merupakan ibu kandung dari bocah yang beradegan tak senonoh dengan wanita dewasa. Hasil pemeriksaan keduanya, HN dan SU mendapat bayaran Rp 500 ribu dari sutradara film pornografi tersebut yakni FA.

Bahkan SU sempat mengarahkan anaknya yang berinisial DN karena tidak mau beradegan ranjang oleh seorang wanita dewasa. Sementara satu ibu berinisial HN menunggu di lobi hotel.

Atas keterlibatan kedua orang tua itu, polisi harus melakukan penahanan dan menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan anak.

Hasil video dijual ke bule Rusia

Sutradara pembuat video pornografi anak yakni FA ternyata menjual hasil video tersebut ke salah satu warga negara asing (WNA) berinisial R, menurut pengakuan FA dirinya menjual video asusila tersebut senilai Rp 31 juta per video.

Hasil pemeriksaan terhadap FA, dia mengenal bule asal Rusia itu dari seorang perempuan berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. FA dan R saling berkomunikasi melalui media sosial dan apabila video tersebut sudah selesai dibuat lalu dikirim melalui aplikasi Telegram.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016, Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ce1/rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *