ABG Ini Malah Produksi Video Porno di SDN 5 Rantau Panjang

Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR – Anak baru gede (ABG) berinisial PA melakukan persetubuhan dan memproduksi video porno di SDN 5 Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Remaja 16 tahun itu kemudian menyebarkan video porno tersebut hingga diketahui oleh keluarga pasangannya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, warga Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang itu juga menganiaya pasangannya, sebut saja Mawar (15), warga Desa Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang.

Akibat perbuatannya, PA dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir akhirnya menangkap dan menahan PA.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/20/II/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022.

PA menganiaya korban pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang.

Kejadian bermula saat korban melintas di jalan tersebut, lalu diberhentikan oleh PA.

PA dan korban ribut karena masalah video porno. PA emosi dan menampar pipi kiri korban satu kali, menampar pipi kanan satu kali, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka.

“Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban,” papar Yusantiyo, Sabtu (5/3).

Keluarga kemudian menanyakan kepada korban penyebab kekerasan yang dilakukan oleh PA.

Korban menceritakan bahwa dia dianiaya PA karena masalah video porno di SDN 5 Rantau Panjang yang tersebar.

“Awalnya video porno korban tersebar, lalu korban mengakui perbuatannya kepada keluarganya kalau sudah terjadi persetubuhan antara korban dan AP sebanyak dua kali pada hari tanggal lupa, sekitar tahun 2021 di SD Negeri 5 Rantau Panjang,” jelas Yusantiyo.

Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ety/sumek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *