Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan resmi ditahan (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Penyidik Polri menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Bacaan Lainnya

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Dedi, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang. Dedi menyebutkan pada Senin (24/10) penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari.

“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.

Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, Senin (24/10), bukan sejak awal kasus bergulir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *