Eks Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi Kejagung, MAKI: Hukum Ini Jelas Tidak Adil

Eks Jaksa
Pinangki Sirna Malasari usai mendapat vonis 10 tahun penjara, Senin (8/2/2021). Foto JPNN

JAKARTAEks jaksa Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Hal itu pun disayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan hingga saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung,” jelas Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7).

“Dan (Pinangki red-) belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ungkapnya.

Boyamin sangat menyayangkan seolah-olah pihak Kejaksaan Agung memberikan privilege alias hak istimewa terhadap mantan Jaksa yang menjadi tersangka suap Djoko Tjandra itu.

Baginya, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum. Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” lanjutnya

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Jika tidak, Boyamin mengatakan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki Sirna Malasari segera menjalani vonis hukum atas perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *