NASIONALPOLITIK

Eks Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi Kejagung, MAKI: Hukum Ini Jelas Tidak Adil

×

Eks Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi Kejagung, MAKI: Hukum Ini Jelas Tidak Adil

Sebarkan artikel ini
Eks Jaksa
Pinangki Sirna Malasari usai mendapat vonis 10 tahun penjara, Senin (8/2/2021). Foto JPNN

“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki, dan memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memotong masa hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah mengaku bersalah dan dipecat dari kejaksaan.