Dua Oknum Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut 15 Februari

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta melihat dokumen visum yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan anggota laskar FPI saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2). (Genta Tenri Mawangi/Antara)

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2), mengumumkan jadwal pembacaan tuntutan jaksa untuk dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pada 15 Februari 2022.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum selama 2 minggu untuk membuat tuntutan kepada dua terdakwa yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

Bacaan Lainnya

“Karena tuntutan dua terdakwa akan kami sampaikan bersamaan, kami mohon waktu 2 minggu,” kata Jaksa Zet Todung Allo ke majelis hakim.

Hakim Ketua berdiskusi dengan dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Suharno, pun menyetujui permintaan jaksa. Majelis hakim membuka persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2), untuk memeriksa dua terdakwa secara terpisah.

Briptu Fikri jadi terdakwa pertama yang diperiksa dalam persidangan, kemudian Ipda Yusmin. Keduanya ditanya mengenai kronologi penembakan empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza, 20; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26; Faiz Ahmad Syukur, 22; dan Muhammad Suci Khadavi, 21, di dalam mobil Xenia milik kepolisian.

Dalam pemeriksaan itu, Briptu Fikri menerangkan posisinya saat penembakan terjadi. Ia menyampaikan anggota FPI itu, dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya, sempat menyerang dirinya.

Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI yang berusaha merebut senjata. Akibat serangan itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi menembak anggota FPI untuk menghentikan serangan. Senjata Briptu Fikri yang hendak direbut oleh anggota FPI itu pun juga melesatkan tembakan yang menewaskan salah satu anggota FPI.

Dalam kejadian itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira bertugas menjaga empat anggota FPI yang diamankan di dalam mobil, sementara Ipda Yusmin mengendarai mobil tempat terjadinya penembakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *