NASIONAL

Dua Oknum Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut 15 Februari

×

Dua Oknum Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut 15 Februari

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta melihat dokumen visum yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan anggota laskar FPI saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2). (Genta Tenri Mawangi/Antara)

Ipda Yusmin saat persidangan mengaku sempat mengingatkan rekannya untuk berhati-hati sebelum insiden penembakan empat anggota FPI terjadi di dalam mobil milik kepolisian. “Wir, Wir, awas Wir!” kata Yusmin menirukan kembali ucapannya ke Elwira saat anggota FPI berusaha merebut senjata Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Bank bjb Tandamata

Tidak lama setelah Yusmin mengingatkan Elwira untuk hati-hati, penembakan pun terjadi, kata Yusmin saat memberi keterangan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk kasus penembakan terhadap anggota FPI di dalam mobil itu, hanya Fikri dan Yusmin yang mengikuti proses hukum sampai menjadi terdakwa di persidangan. Alasannya, Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil, telah meninggal dunia sebelum persidangan.