Anggota DPRD Kota Malang tinggal 5 orang. Sementara 41 legislatof lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Nirma Cris Desinidya adalah salah satu anggota DPRD Kota Malang yang tidak tercatut dalam kasus APBD. Dia merasa kerja DPRD harus lebih ekstra. “Kerjanya lebih ekstra. Biasanya ada teman yang lain. Sekarang kami yang (tersisa) lima ini harus sama-sama tukar pendapat. Jadi masuk ruang lingkup ini saja dulu,” ujar Nirma pada JawaPos (Group Radar Sukabumi) saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).
DPRD Kota Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar untuk menghadapi permasalahan ini. “Jadi tetap berupaya. Semoga nanti ada jalan. Juga biar agenda-agenda yang tertunda bisa jalan,” harap anggota Fraksi Partai Hanura itu.
Ketika ditanya apakah keputusan diskresi yang disarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk jalan terbaik untuk pemerintahan Kota Malang ke depan, Nirma belum mau berpendapat. “Belum bisa kasih pendapat, karena sekarang masih tunggu konsultasi dengan teman-teman,” terang perempuan yang baru menjabat sebagai anggota dewan selama kurang lebih 2 bulan tersebut.
Dengan anggota dewan yang tersisa 5 orang, praktis meembuat agenda-agenda kedewanan harus tertunda. “Yang bisa dihandle (dari agenda kedewanan) sekarang tidak ada, karena tidak kuorum. Paling nggak, menurut peraturannya minimal sekitar 23 orang harus ada. Jadi ini kalau hanya 5 orang saja, otomatis tidak bisa,” paparnya.
Adapun agenda terdekat yang harus segera dibahas adalah Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan rapat paripurna penyampaian fraksi. Pihak DPRD Kota Malang masih mengupayakan ke Kemendagri agar agenda kedewanan bisa terus berjalan.
Sebagai informasi, Nirma termasuk satu dari lima anggota DPRD Kota Malang yang tidak tercatut kasus yang juga menyeret Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. Empat orang lainnya yakni Abdurrahman (PKB), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Tutuk Hariyani (PDIP), dan Subur Triono (PAN).
(fis/JPC)



