22 Anggota DPRD Kota Malang, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5 M

Selain diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, ke 22 tersangka baru anggota DPRD Kota Malang disinyalir menerima juga gratifikasi dengan total mencapi Rp 5,8 miliar.

“Diduga para anggota DPRD (Kita Malang) menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi,” ungkap Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Bacaan Lainnya

Untuk suap, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Walikota Malang nonaktif, Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

Namun, terkait kasus gratifikasi, belum diketahui jumlah pembagian jatah masing-masingnya.

Febri hanya menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.

“Salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang,” tambah Febri.

Lebih lanjut, sambung Febri, KPK mengingatkan agar para tersangka bersifat kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya.

“Dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima pada KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai fakta yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan,” imbuh Febri.

Sebagai informasi, 19 orang tersangka kasus ini, sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK. [fiq]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *