DPR RI Usulkan Papua Tambah 3 Ibu Kota dan Provinsi, Simak Penjelasannya

Gedung DPR RI
Gedung Senayan DPR RI--

JAKARTA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU, Kamis 30 Juni 2022.

Ketiga rencana aturan itu ialah;

Bacaan Lainnya
  1. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,
  2. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan,
  3. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu mengesahkan tiga provinsi baru beserta ibu kotanya di Papua yakni;

  • Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke
  • Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
  • Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya

Dengan pengesahan RUU ini, Pulau Papua memiliki lima provinsi, yang sebelumnya hanya dua, yakni Papua dan Papua Barat.

Hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis.

Pos terkait