DPR RI : Publik Dipersilakan Ajukan Gugatan Jika Tak Setuju RUU KUHP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Yasonna mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa. “Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, artinya KUHP tersebut telah berusia 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963.

Menurutnya, KUHP warisan Belanda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *