Oleh sebab itu, Mufti mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap Isa Zega. Penegakan hukum dalam perkara Isa Zega ini, kata dia, perlu ditegakkan agar tidak ada lagi yang melecehkan agama Islam.
“Dia itu public figure, harusnya jadi contoh. Penistaan agama ini sudah diatur dalam KUHP 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)






