Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Usai Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Usai Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding-Andrew Tito-

JAKARTA — Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis penjara seumur hidup atas putusan Majelis Hakim dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Usai divonis Hakim, Teddy Terlihat berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri para kuasa hukumnya. Teddy juga terlihat membuka maskernya dan beberapa kali tersenyum bahkan melambaikan tangan ke arah awak media yang meliput.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan Teddy dan juga pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim. “Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” ujar Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman mengatakan apa yang dibacakan Hakim adalah dakwaan JPU sebelumnya yang menjerat Teddy Minahasa. “Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik dari pada jaksa,” ungkapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Teddy terbukti terlibat dalam peredaran sabu dengan menugaskan anak buahnya baik yang dari Polri, mauoun yang sipil.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait