Divonis Hukuman Mati, 8 Bandar Narkoba Tak Kunjung Dieksekusi

Ilustrasi: Hukuman Mati (Medium)

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, dalam periode Januari hingga September 2021, sudah ada delapan terdakwa perkara narkotika yang divonis hukuman mati. Mereka merupakan bandar narkotika dan obat terlarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengatakan delapan terdakwa itu berasal dari beragam perkara narkotika yang telah diproses hukum.

Bacaan Lainnya

“Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antarnya dijatuhkan pidana hukuman mati,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/11) dikutip dari Antara.

Menurut Dodi, seluruh terpidana mati itu masih tetap berproses hukum meski sudah divonis hukuman mati. Sehingga menurutnya belum semuanya terpidana tersebut dieksekusi.

“Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *