Menurut Reza, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas, termasuk meminta bertransaksi narkoba. Dalam naskah tuntutannya terhadap Teddy Minahasa, JPU mencoret kalimat ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’.
Saat membacakan tuntutannya, JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu, sehingga tuntutan hanya berbunyi, ‘Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari tiga gram.
“Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas,” tutur Reza kepada wartawan, Jumat, 28 April 2023.
“Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. TM tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya,” tutupnya.(*)






