“Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” kata Refli Harun dalam kanal Youtube miliknya.
Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut. Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Tolak Tuntutan Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Menurutnya, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.
“Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian,” sambungnya.
Teddy Minahasa menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP. Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.
“Dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong. Sebab, tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Bukan Aktor Utama
Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa aktor utama di balik kasus transaksi narkoba bukanlah Teddy Minahasa (TM), melainkan terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara (DP). Hal tersebut berlandaskan pada beberapa analisa mendasar.






