Dipanggil KPK, Taufik Dua Kali Mangkir

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kemarin (1/11). Sebab, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berhalangan hadir di gedung KPK. Taufik beralasan sedang ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan kemarin sejatinya merupakan panggilan kedua terhadap Taufik pasca statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kebumen 2016. Panggilan pertama dilayangkan pada 25 Oktober lalu. “Hari ini (kemarin, Red) merupakan panggilan kedua,” jelas Febri.

Bacaan Lainnya

Ketidakhadiran Taufik itu kemarin disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam surat yang disampaikan, Taufik sedang bertugas mengunjungi daerah pemilihan (dapil) di Jawa Tengah. Pihak Taufik pun meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada 8 November pekan depan. “Ketidakhadiran saat ini adalah unutuk kedua kalinya,” terang Febri.

Apakah KPK bakal bertindak tegas bila pada panggilan berikutnya Taufik kembali absen? Febri mengatakan, pihaknya masih akan mempertimbangkan tindakan selanjutnya. Termasuk, mempertimbangkan penjadwalan ulang yang diminta pihak penasehat hukum. “Apakah akan menjadwalkan ulang pada tanggal 8 November atau waktu yang lain, atau hal lainnya,” imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus suap pengalokasian DAK Kebumen 2016. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen (nonaktif) M. Yahya Fuad. Fakta tersebut disampaikan dalam persidangan Yahya di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu.

 

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *