Diisukan Dinikahi Ahok, Bripda Puput Masih Diam

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA — Isu pernikahan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Bripda Puput Nastiti Devi (PND) kembali mencuat. Bahkan disebut-sebut, mereka akan menikah pada 15 Februari mendatang.

Mengenai kabar itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan menikah yang dilayangkan Bripda Puput sebagai anggota di Korps Bhayangkara. Adapun hal ini baru didengarnya dari media.

Bacaan Lainnya

“Berita ini masih simpang siur, Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1).

Ya, sebagai anggota Kepolisian, Puput diwajibkan mengajukan surat permohonan menikah. Tujuannya, agar tidak ada hal-hal yang justru merugikan institusi Kepolisian di kemudian hari atas pernikahan tersebut.

Permohonan itu diajukan kepada atasan di satuan kerjanya. “Kalau tidak salah paling cepat sebulan (diajukan sebelum menikah),” jelas Iqbal.

Belum cukup di situ, usai mengajukan surat, polisi yang akan menikah juga harus menjalani sidang. Prosesnya hanya sehari. Sidang tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah orang yang dinikahi anggota polisi tersebut tidak bermasalah. Iqbal mengaku, dari pengalaman yang ada, banyak polwan yang tidak diizinkan menikah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *