GOWA– Oknum anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) berinisial Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
“Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (17/7)
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi dan interogasi terhadap terduga pelaku yakni MH oleh penyidik.Kendati sudah berstatus tersangka, MH belum diperiksa sebagai tersangka karena masih harus berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.
“Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara,” katanya.
AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.
Kedua pasangan suami istri itu merupakan pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu diantaranya adalah masyarakat umum.
“Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro,” katanya, dikutip dari antara.