NASIONAL

Delapan Syarat Rekrutmen PPPK 2024 yang Sudah Dibuka, Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

×

Delapan Syarat Rekrutmen PPPK 2024 yang Sudah Dibuka, Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran. (ILUSTRASI)
Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran. (ILUSTRASI)

JAKARTARekrutmen PPPK 2024 dibuka dengan menawarkan berbagai formasi dari instansi pemerintahan. Meskipun statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki hak dan fasilitas yang hampir sama, termasuk gaji dan tunjangan. Sebelum mendaftar sebagai PPPK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Mulai dari kualifikasi pendidikan hingga peraturan lainnya. Hal ini menjadi salah satu faktor penting untuk memiliki peluang lolos seleksi menjadi pegawai pemerintah berstatus PPPK.

Bank bjb Tandamata

Berikut ini adalah rincian lengkap persyaratan daftar PPPK 2024 yang harus dipenuhi calon pelamar.

Persyaratan pendaftaran PPPK 2024

Untuk mendaftar sebagai PPPK, berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018, setiap calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

1. Batas usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar ketika saat mendaftar.

2. Kualifikasi pendidikan: Pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar harus memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.

3. Sehat jasmani dan rohani: Pelamar harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang resmi.