NASIONAL

Delapan Syarat Rekrutmen PPPK 2024 yang Sudah Dibuka, Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

×

Delapan Syarat Rekrutmen PPPK 2024 yang Sudah Dibuka, Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran. (ILUSTRASI)
Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran. (ILUSTRASI)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat: Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau permintaan dari instansi pemerintah atau swasta. Ini termasuk bagi yang sebelumnya pernah menjadi PNS atau anggota TNI/Polri.

5. Terlibat hukuman pidana: Pelamar yang sedang menjalani hukuman pidana atau pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya tidak diperbolehkan mendaftar PPPK.

Bank bjb Tandamata

6. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik: Agar tercipta lingkungan kerja yang netral dan profesional, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki sertifikat kompetensi: Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memenuhi persyaratan khusus lainnya: Setiap instansi atau formasi kerap memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, seperti pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau persyaratan teknis lainnya.

Tahapan pendaftaran dan seleksi PPPK 2024

Selain memenuhi persyaratan daftar, pelamar juga harus melalui beberapa tahapan pendaftaran dan seleksi, di antaranya sebagai berikut.

1. Pendaftaran online: Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar harus membuat akun, mengisi data diri dengan benar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

2. Seleksi administrasi: Setelah mendaftar, berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya.

3. Tes seleksi kompetensi: Pelamar yang lolos administrasi, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural. Tes ini dilakukan untuk mengukur kompetensi dan kesesuaian pelamar dengan formasi yang dipilih.

4. Wawancara berbasis komputer: Pelamar yang berhasil dalam seleksi kompetensi akan melakukan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas pelamar sebagai pertimbangan dan penetapan hasil seleksi.

5. Pengumuman dan pengangkatan: Pelamar yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi akan diumumkan sebagai calon PPPK dan diangkat setelah penandatanganan perjanjian kerja.(*)