Dana Kelurahan Bisa ditunda

BOGOR – Pencairan dana kelurahan sudah disampaikan akan dimulai tahun depan. Anggaran sebesar Rp. 3 triliun pun sudah dialokasikan Kementerian Keuangan. Namun, dasar hukum dan skema pencairannya masih belum jelas.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui, pemerintah masih mencari cara untuk bisa merealisasikan program tersebut. “Inilah yang sedang dikaji ya. Dipelajari, dikaji,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin (22/10).

Pram menambahkan, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menghindari kecemburuan kelurahan. Pasalnya, di level desa, pemerintah mengalokasikan dana desa. Di sisi lain, pemerintah juga menyadari persoalan di kelurahan sama kompleksnya dengan desa.

Meski demikian, pemerintah juga menyadari, program tersebut sulit disamakan dengan dana desa. Sebab, desa dan kelurahan memiliki status yang berbeda. Sehingga berdampak pada perbedaan sumber dan pengelolaan anggarannya.

Politisi PDIP itu menegaskan, kalau dasar hukum dan mekanisme belum klir, dana kelurahan belum bisa direalisasikan. “Kalau ada payung hukumnya kita jalankan. Kalau enggak ada payung hukumnya ya enggak kita jalankan, kita buat dulu,” imbuhnya.

Terkait sudah dianggarkannya Rp. 3 triliun dalam RAPBN 2019, Pram menilai itu bukan persoalan. Pasalnya, jika anggaran tidak digunakan, ada mekanisme pengembalian. “Jadi cadangan aja. Kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya kita keluarkan,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *