Daftar 23 Anggota BPKN Ditetapkan DPR RI

DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 resmi menetapkan 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2023-2026
DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 resmi menetapkan 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2023-2026

JAKARTA — DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 resmi menetapkan 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2023-2026, Selasa (5/12/23).

Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka Sidang Paripurna Ke- 10, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freirich Paulus. Dalam agendanya membahas dan menetapkan 23 anggota BPKN usai mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari 23 nama tersebut, Lusiana Dwiyanti, SH, MKn, CPM, Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, ikut terpilih menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) setelah meyakinkan Anggota Komisi VI DPR RI pada 30 November 2023 lalu dalam Fit and proper test.

Lusiana, dalam paparan visi dan misinya mengangkat topik Optimalisasi Peran BPKN dalam Penyelesaian Sengketa berbasis Digital pada Sektor Prioritas.

Menurut Lusiana, pengaturan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yang saat ini berada pada multi sektor harus disatukan kedalam satu fungsi koordinasi yang diintergrasikan kepada BPKN sebagai regulator terpusat.

“Harus dilakukan pengembangan koordinasi dan kolaborasi dari sistem online dispute resolution (ODR) yang saat ini akan dikembangkan oleh DITJENPKTN dengan sistem yang sudah ada yaitu sistem aplikasi BPKN 153 dan pengaduan penyelesaian sengketa melalui website Sistem Perlindungan Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (SIPERMEN BPSK), sehingga terintegrasi secara terpusat” ungkap Lusiana dalam pemaparan Visi dan Misinya.

Lusiana juga mengungkapkan bahwa BPKN yang berfungsi mendorong tumbuhnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berkualitas, dapat menginisiasi pembentukan induk pusat bagi LPKSM sehingga dapat terbentuk kode etik bagi LPKSM, serta mendorong terlaksananya penganggaran operasional bagi 125 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sudah terbentuk namun belum beroperasi.

“BPKN harus dapat menginisiasi terbentuknya induk pusat bagi LPKSM, agar setiap LPKSM terikat pada kode etik dalam pelaksanaan membantu hak-hak konsumen, begitu juga mendorong beroperasionalnya BPSK yang sudah terbentuk, karena sampai Oktober 2023 ini dari BPSK yang sudah terbentuk sebanyak 187 BPSK di 33 Provinsi, baru hanya sebanyak 62 BPSK di 17 Provinsi yang dianggarkan beroperasional di tahun 2023 ini, hal ini akan dapat maksimal dilakukan bilamana anggaran operasional BPSK terpusat dari APBN.” Ungkap Lusiana.

Ia juga mengungkapkan bahwa harus dilakukan peningkatan kapasitas SDM terkait kemampuan advokasi berupa sertifikasi mediator dan arbitor bagi setiap anggota BPKN.

“Mediasi tidak memerlukan lembaga khusus, sehingga BPKN dapat saja memfasilitasi proses mediasi antara konsumen dan pelaku usaha, karena perjanjian perdamaian baik bawah tangan maupun dengan akta notarial yang dihasilkan dari proses mediasi dapat ditingkatkan menjadi akta perdamaian yang mempunyai kekuatan eksekutorial dengan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, sehingga tidak ada lagi upaya hukum karena putisan telah tertutup upaya banding maupun kasasi sesuai Pasal 130 HIR” ungkap Lusiana.

Selanjutnya kami menanyakan kembali pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2023-2026 dapat disetujui?” tanya Lodewijk.

Dalam pasal 35 ayat 2 Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah dikonsultasikan pada DPR RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *