Seiring dengan terpilihnya 23 anggota BPKN ini, Komisi VI meminta komitmen calon anggota untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Komisi VI juga meminta agar anggota BPKN bersedia bekerja secara penuh dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas utama BPKN.
“Pada hari ini kami mengharapkan persetujuan rapat paripurna terhadap 23 orang dari 25 orang calon anggota BPKN periode 2023-2028 hasil uji kelayakn fit and proper tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden guna mendapatkan menetapkan sebagai anggota BPKN peridoe 2023-2026,” pungkasnya.
Berikut daftar nama anggota BPKN berdasarkan keputusan Komisi VI DPR RI:
- Bambang Sugeng Ariadi Subagyono
- Heru Sutadi
- Lasminingsih
- Novriansyah
- Ganef Judawati
- Haris Munandar Nurhasan
- Leonard Victor Hasudungan Tampubolon
- Syaiful Ahmar
- Syamsul Bahri Siregar
- Ferry Firmawan
- Fitrah Bukhari
- Jailani
- Muhammad Mufti Mubarok
- Radix Siswo Purwono
- Agus Satory
- Intan Nur Rahmawanti
- Lusiana Dwiyanti
- Sudaryatmo
- Akmal Budi Yulianto
- Aulisius Dwi Rachmanto
- Ermanto Fahamsyah
- Malona Sri R Manurung
- N.G.N. Renti Maharaini Kerti. (*)