NASIONAL

Curhatan Tukang Bakso Hingga Tukang Kayu usai Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

×

Curhatan Tukang Bakso Hingga Tukang Kayu usai Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
PPKM Darurat
Ketua Majelis Hakim PN Kelas I A Tasikmalaya MochMartin Helmi membacakan putusan bagi para pelanggar PPKM Darurat, pada Kamis, 8 Juli 2021. (foto Via MI/Adi Kristiadi)

Pantauan di lokasi, PT Bina Kayone Lestari (BKL) dan dua kafe langsung membayar dan melunasi vonis denda PPKM darurat yakni sebesar Rp5 juta dan Rp6 juta. Akan tetapi, penjual bakso dan satu kafe belum memiliki dan berencana meminjam dulu kepada saudaranya. Keduanya mengaku berat membayar dengan kondisi pandemi covid-19. Mereka meminta agar pembeli juga harus mendapat sanksi agar lebih adil.

Pemilik bakso Wiji, Wiyanto, 41, mengaku keberatan vonis berupa bayar denda sebesar Rp5 juta. Dalihnya, pihaknya mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat, ada lima orang memaksa tidak mau dibungkus. Konsumen beralasan makan di tempat lebih enak dan tidak lezat kalau dibungkus.

Bank bjb Tandamata

“Saya sangat keberatan dengan bayar denda tapi kami akan segera melunasi denda sesuai aturan PPKM darurat ke Kejaksaan. Sekarang saya tidak bawa uang mengingat warung bakso yang kami miliki juga terpaksa ditutup sementara setelah terkena razia patroli Satgas Covid-19. Kami akan mengumpulkan uang termasuk modal usaha yang telah didapat,” terangnya.