Curhatan Tukang Bakso Hingga Tukang Kayu usai Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

PPKM Darurat
Ketua Majelis Hakim PN Kelas I A Tasikmalaya MochMartin Helmi membacakan putusan bagi para pelanggar PPKM Darurat, pada Kamis, 8 Juli 2021. (foto Via MI/Adi Kristiadi)

TASIKMALAYA — Setelah sebelumnya penjual bubur didenda Rp5 Juta, kini Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali menggelar sidang tatap muka bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam sidang tindak piidana ringang (tipiring) tersebut, dilakukan di halaman dekat taman Kota Tasikmalaya, menghadirkan tiga penjual kopi kafe, pedagang bakso, dan pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL).

Bacaan Lainnya

Sidang pelanggaran PPKM darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Moch Martin Helmi dan didampingi Panitera Ade Sajidin. Hakim memvonis tiga pemilik kafe dan penjual bakso masing-masing harus membayar denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari. Sedangkan pabrik ekspor pengolahan kayu bernama PT Bina Kayone Lestari (BKL) didenda Rp6 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.

“Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018,” kata Helmi, Kamis, 8 Juli 2021.

Perbuatan melanggar ketentuan yang telah mereka lakukan yaitu melayani makan di tempat. Termasuk tiga kafe beroperasi lebih dari jam 20.00 WIB.

“Untuk penjual bakso Wiji telah terkenal dan jualannya dekat di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya di Jalan Siliwangi. Tiga kafe telah melayani pembeli lebih dari jam 20.00 tanpa memakai masker. Pabrik pengolahan kayu atau PT Bina Kayone Lestari (BKL) melanggar ketentuan work from office (WFO) 50% dan memperkerjakan 90% pegawai sebagian tidak memakai masker divonis denda Rp6 juta kurangan 5 hari penjara,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *