Catat, THR Tidak Boleh Dicicil, Cair Paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya

Puluhan ribu buruh pabrik rokok di Kudus menerima uang THR
ILUSTRASI: Puluhan ribu buruh pabrik rokok di Kudus menerima uang THR. (Donny Setyawan/Dok. Jawa Pos Radar Kudus)

JAKARTA — Tidak ada lagi relaksasi soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pemerintah menegaskan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan soal THR 2022 itu akan disampaikan secara detail melalui surat edaran Menaker yang diterbitkan dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

”THR tahun ini wajib dibayarkan. Tidak dicicil dan tidak ada relaksasi karena ekonomi sudah bergerak positif,” tegasnya kemarin (4/4).

Sebagaimana diketahui, pada 2020 pemerintah memberikan kelonggaran dalam pembayaran THR. Yakni, THR dapat diberikan secara dicicil atau ditunda, tapi harus diselesaikan pada tahun itu juga. Sementara itu, pada 2021 THR tidak dapat dicicil. Namun, pembayaran bisa dilakukan H-1.

Putri menjelaskan, ketentuan pembayaran THR secara langsung tersebut berdasar hukum pembayaran THR keagamaan yang sudah ada. Yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dari aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk memastikan pengusaha memenuhi kewajibannya, Kemenaker akan kembali membuka posko THR seperti sebelumnya. Tahun lalu setidaknya ada 776 laporan yang masuk ke posko terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut terbagi atas 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR. Aduan pun datang dari berbagai kategori sektor usaha. Di antaranya sektor ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lainnya.

Putri memastikan, apabila ada pelanggaran terkait pemberian THR, pihaknya tak segan memberikan sanksi. Mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. ”Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *