Catat, THR Tidak Boleh Dicicil, Cair Paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya

Puluhan ribu buruh pabrik rokok di Kudus menerima uang THR
ILUSTRASI: Puluhan ribu buruh pabrik rokok di Kudus menerima uang THR. (Donny Setyawan/Dok. Jawa Pos Radar Kudus)

Pembayaran THR keagamaan sendiri wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bacaan Lainnya

Jika mengacu SE Menaker sebelumnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *