JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar bisa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan transaksi. Jika ingin memeriksa status pengguna, bisa dilakukan di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Pembeli Wajib Terdaftar di Pangkalan
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/1).
Dia menjelaskan, untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi. Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.






