NASIONAL

Catat, Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Bawa KTP

×

Catat, Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Bawa KTP

Sebarkan artikel ini
LPG 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
LPG 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Bank bjb Tandamata

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” tandas Dirjen Migas.(*)