NASIONAL

Bos Abu Tours Siapkan Puluhan Pengacara

×

Bos Abu Tours Siapkan Puluhan Pengacara

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan juga akn menyusun rencana dakwaan. Sekaligus menentukan apakah telah memenuhi atau tidaknya persyaratan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, tersangka Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 Undang-undang tentang penyelenggaraan haji dan umrah, subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Bank bjb Tandamata

 

(rul/JPC)