Kejaksaan juga akn menyusun rencana dakwaan. Sekaligus menentukan apakah telah memenuhi atau tidaknya persyaratan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, tersangka Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 Undang-undang tentang penyelenggaraan haji dan umrah, subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(rul/JPC)



