Sita Aset Abu Tours Malah Dipraperadilankan

MAKASSAR – Penyitaan aset Abu Tours senilai Rp 200 miliar berbuntut panjang. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pemohon praperadilan adalah Maskapai Saudi Airlines. Perusahaan penerbangan itu menggugat atas dasar bahwa Rp 60 miliar dari total aset yang disita adalah miliknya.

Gugatan kemudian direspons ratusan jamaah yang merupakan korban perusahaan Abu Tours. Bentuk protes atas gugatan dilalukan dengan unjuk rasa di depan kantor PN Makassar, Jalan RA Kartini, kemarin (13/7) siang. Mereka mendesak agar pihak PN Makassar tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan Saudi Airlines.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta agar PN tidak mengabulkan gugatan penggugat. Sebab apabila gugatan dikabulkan, sama halnya dengan menambah beban para jamaah korban Abu Tours yang tersebar di berbagai daerah di Indoensia. Substansinya seperti itu,” ujar koodinator unjuk rasa di PN Makassar.

Para jamaah menilai bahwa penyitaan aset yang dilakukan penyidik adalah langkah yang tepat. Selain mengapresiasi Polda Sulsel, mereka bahkan mendesak agar penyidik kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang disinyalir dipindahtangankan ke pihak ketiga.

Humas PN Makassar Dodi Hendra Sakti mengungkapkan, sidang gugatan praperadilan dalam perkara Abu Tours merupakan kali pertama digelar. Pihaknya belum bisa memastikan apakah gugatan dibabulkan atau tidak.

“Ini baru pertama kalinya sejak gugatan dimasukkan. Kami juga belum bisa pastikan apakah gugatan dikabulkan atau tidak. Karena itu tergantung putusan dari majelis hakim. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *