Aset Abu Tours Dikembalikan Tanpa Lelang

JAKARTA – Puluhan barang bukti terkait kasus Abu Tours, yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) bernilai ratusan miliar rupiah, bakal dikembalikan kepada jamaah yang telah menjadi korban Abu Tours. Pengembalian itu tanpa melalui proses pelelangan.

Hal itu diungkapkan Tarmizi menyusul, arahannya kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar dan koordinasinya dengan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, dalam upaya untuk menemukan titik temu antara seluruh korban yang telah dirugikan

Bacaan Lainnya

Kendati demikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jamaah agar kerugian dalam kasus tersebut terelasasi. “Saya sudah arahkan, agar para korban yang sudah melaporkan, harus menunjuk satu atau dua orang perwakilan yang mereka percayai,” kata Tarmizi di Makassar, Minggu (26/8).

Perwakilan yang ditunjuk atau dipercayai jamaah berdasarkan kesepakatan nantinya. Selanjutnya dibuatkan akte autentifikasi notaris. Itu, sebagai dasar hukumagar orang yang dipercayai sebagai perwakilan dapat mempertanggungjawabkan hasil koordinasi dengan pihak penyidik dari pengembalian kerugian yang diderita jamaah.

“Itu nanti kita akan kembalikan melalui perwakilannya seluruh barang bukti yang disita itu. Kita tidak akan melakukan pelelangan, kita serahkan seluruh barang bukti yang disita itu kepada perwakilannya yang mereka tunjuk. Jadi nanti perwakilan ini nanti yang akan mengatur seperti apa pembagiannya yang tepat,” jelas Tarmizi.

Seluruh barang bukti yang disita baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak, bakal dikembalikan kepada seluruh jamaah yang terdaftar resmi sebagai korban yang tersebar di 15 provinsi, sebagaimana laporan yang telah terdata.

Barang bukti disebutkan Tarmizi tak disita negara. Sebab substansi dalam kasus ini, sama sekali tak menimbulkan kerugian bagi negara. “Yang dirugikan masyarakat. Korban yang terverifikasi alamatnya jelas, namanya jelas kemudian identitasnya dimana, itu semua akan dikembalikan kepada jamaah,” tegasnya.Sejauh ini pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset senilai Rp 250 miliar lebih dalam kasus tersebut. Didalamnya meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan

usaha, rumah mewah, tanah. Serta aset bergerak seperti kendaraan mewah hingga uang tunai.Aset yang disita itu, dianggap Polda memang belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu jamaah yang tersebar di Indonesia, yang ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun lebih. Pihak Polda juga terus melakukan upaya pencarian aset-aset lainnya yang belum diketahui keberadaanya.

 

(rul/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *