Bikin Heboh Pernikahan Beda Agama di Gereja, Begini Aturannya

Pernikahan Beda Agama
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Heboh Video Pernikahan Beda Agama, Berikut Aturan di UU Perkawinan", https://www.jpnn.com/news/heboh-video-pernikahan-beda-agama-berikut-aturan-di-uu-perkawinan?page=3

JAKARTAPernikahan beda agama belakangan menjadi sorotan publik setelah heboh video prosesi upacara sakral tersebut di sebuah Gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mempelai wanita yang terlihat berhijab dan seorang pria mengenakan setelan jas dan celana hitam, tampak mengikuti prosesi pernikahan di gereja itu.

Dalam potongan video lainnya, kedua mempelai terlihat berfoto bersama di dekat altar bersama seorang pastor. Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. “Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

Bacaan Lainnya

Kemudian seperti apa aturan pernikahan dan perkawinan seperti diaturan dalam konstitusi. Soal Pernikahan Beda Agama Adapun, aturan tentang itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan tersebut membeberkan soal syarat-syarat perkawinan seperti tertuang dalam Pasal 6 dan 7 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pasal 6 Ayat 1 misalnya berbunyi “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.” Sementara itu, Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan, “Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.” Selanjutnya Pasal 6 Ayat 3 tertulis bahwa, “Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat 2 pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *