Sementara itu, Pasal 7 Ayat 1 berbunyi seperti ini, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” Pasal 7 Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.” Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan turut mengatur larangan bagi mempelai bisa melangsungkan pernikahan seperti tertuang dalam Pasal 8.
Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 menyebut perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas. Kemudian, pasal yang sama menyebut perkawinan dilarang bagi mempelai yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, semenda, susuan, dan kemenakan. Pasal yang sama juga menyebut perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. (ast/jpnn)




