JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) batal melaporkan sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, penyidikan terhadap anak Akidi Tio itu sudah dijalankan oleh Polda Sumsel. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan. “Jadi laporan IPW tidak diperlukan lagi,” kata Sugeng seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta (jaringan radar Sukabumi), Selasa (24/8).
Menurut Sugeng, hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan.
Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU itu pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.
Pengenaan Pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktivis antimasker oleh Polres Banyuwangi.
Namun demikian, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus itu, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik. “Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik,” kata Sugeng.
Bahkan, pengakuan salah dari Heryanty itu tidak pernah dilpublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas. Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya.
Belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, IPW memperhatikan bahwa Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat.






